Change the world by words. Think anything, anywhere. Create the imagination, then Let's share the inspirations.

02 June 2012

Inilah Rahasia Lulusan Terbaik Nasional UN SMA Tahun 2012



Triawati Octavia bersama kedua orang tuanya.
(RADAR KUNINGAN/JPNN)
Ujian Nasional (UN) SMA tahun 2012 telah usai. Di antara peserta UN SMA 2012 tersebut terdapat dua gadis berkerudung yang meraih nilai UN SMA tertinggi, yaitu Triawati Octavia dan Novi Wulandari. Triawati memperoleh nilai 58,6 diikuti secara tipis oleh Novi yang memperoleh nilai 58,5. Bagaimana mereka bisa memperoleh nilai setinggi itu?

Syahrul, orang tua Triawati menuturkan bahwa dia dan istrinya, Uhintawati, bersikap tegas. Saat belajar, Tria dilarang menonton TV atau keluar malam. Saking tegasnya, Syahrul melarang putri kesayangannya itu main Facebook. Apalagi, saat pelaksanaan UN, dia dan istrinya benar-benar mengawasi putrinya belajar. Disiplin yang ketat, rupanya, membuahkan hasil.

Selain soal belajar, Syahrul selalu meminta anaknya shalat Dhuha dan shalat malam. Sikap tegas dua orangtuanya itu diakui Tria. “Papah dan Mamah sangat tegas. Tapi, saya mematuhi karena ingin meraih masa depan yang baik. Saya hanya berusaha belajar yang baik dan tak pernah terpikirkan bisa meraih nilai ujian nasional tertinggi se-Indonesia,” tutur Tria yang memiliki obsesi menjadi dokter itu.

Menurut wali kelasnya, Raindra, mengungkapkan bahwa Tria memiliki kelebihan. Terutama dari sisi ketekunan dan kerajinan belajar. Motivasi belajarnya tinggi serta menunjukkan sikap yang sopan dan santun. “Mungkin karena dia merasa enjoy ketika mengerjakan soal unas. Didorong pula dengan rajin beribadah seperti puasa Senin-Kamis dan salat Dhuha,” tuturnya diamini Kepala SMAN 2 Kuningan Drs Bambang Sri Sadono MPd.

27 April 2012

Peraturan Pemerintah Tentang Adzan di Masjid

Wapres Boediono meminta agar Dewan Masjid melakukan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Wapres menilai suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari dibanding suara yang terlalu keras. 

Berkaca dari apa yang disampaikan Wapres tersebut, sebenarnya aturan soal pengeras suara itu sudah sejak lama diatur Kementerian Agama (Kemenag). Seperti dikutip detikcom dari situs bimasislam.kemenag.go.id, Jumat (27/4/2012), aturan itu sudah ada 1978. Soal pengeras suara itu diatur dalam instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. 

Soal pengeras suara di masjid diatur dalam keputusan nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Keputusan itu ditandatangani Dirjen Bimas Islam saat itu, Kafrawi, pada 17 Juli 1978.

Berikut aturan Bimas Islam mengenai syarat-syarat penggunaan pengeras suara:


  1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...